Orang-orang yang berhak menerima zakat hanya mereka yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Mereka itu terdiri atas 8 golongan. Adapun golongan orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut diantaranya sebagai berikut:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan usaha, atau memiliki harta atau usaha yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memebri belanjanya. Orang-orang fakir harus diutamakan dalam menerima zakat.
2. Miskin
Miskin yang dimaksud adalah orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhannya. Orang yang memiliki harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupannya atau lebih, tetapi tidak sampai mencukupi.
3. ‘Amil zakat
Semua orang yang bekerja mengurusi zakat, sedangkan ia tidak memperoleh upah selain dari zakat itu. Atau bisa dikatakan amil zakat adalah orang-orang yang termasuk kedalam penerima zakat dan pengelola dana zakat.
4. Muallaf
Orang-orang yang baru memeluk agama Islam.
5. Riqab
Hamba sahaya atau budak muslim yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberi zakat sekedar untuk penebus dirinya.
6. Gharim
Yakni orang-orang yang memiliki banyak hutang. Menurut madzhab Imam Syafii, ada 3 macam orang yang berhutang:
- Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih;
- Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang mubah, atau yang tidak mubah tetapi ia sudah bertobat;
- Orang yang berhutang karena menjamin hutang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijaminnya itu tidak dapat membayar hutang.
Point ke dua dan ke tiga diberi zakat kalau ia tidak mampu membayar hutangnya, sedangkan point pertama diberi sekalipun ia kaya.
7. Sabilillah
Yaitu orang yang berjihad atau berjuang di jalan Allah. Ia tidak mendapat gaji dari pemerintah, maka mereka berhak mendapatkan zakat.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil atau musafir ialah orang yang mengadakan atau sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Perjalanan yang dimaksud adalah perjalanan yang halal dan tidak terlarang seperti berniaga, menuntut ilmu, dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar: